function slider_option(){ $con = '

'; echo $con; } add_action('web_footer','slider_option');

 
  • Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

LOGIN

Login terlebih dahulu untuk mengakses fitur website ini

MENU

Halaman Utama
Galeri Foto
Forum Diskusi
Direktori Alumni
Hubungi Kami
Agenda
Berita Alumni
Berita Umum

ADMIN PG

AGENDA PESAT GATRA

DOWNLOAD TERBARU

Download file update dari kami

MEMBER ONLINE

None

JEJARING SOSIAL

FACEBOOK

Home Berita Umum Letjen TNI (Purn): Tentara itu Bukan untuk Penegakan Hukum !
Letjen TNI (Purn): Tentara itu Bukan untuk Penegakan Hukum !
BERITA
Sabtu, 27 Agustus 2016 19:39

2016-08-profesionalisme-tni-beraksi-di-medan-1024x560


RENUNGAN RINGAN ...


Demi profesionalisme militer, amanat Reformasi mewajibkan TNI untuk lepas dari urusan sipil seperti penegakan hukum. Tapi pada kenyataannya TNI kerapkali masih terlibat dalam urusan sipil. Pejabat publik pun sering meminta TNI untuk turun tangan, misalnya saat melakukan penggusuran, menjaga stasiun kereta, bahkan memberi penyuluhan petani.

 

Hal ini membuat Letjen (Purn) Agus Widjojo berkomentar. “Tentara itu bukan untuk penegakan hukum!” kata Gubernur Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) ini saat berdiskusi kilas balik “70 Tahun Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum UI (15/8). Menurut Agus, problem ini berasal dari kebiasaan Orde Baru yang mencampuradukkan peran dan fungsi TNI dan Polri. Di masa Orde Baru, TNI dan Polri melebur menjadi satu kesatuan yang disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Akibatnya, fungsi pertahanan dan keamanan pun ikut melebur. Seakan-akan dua hal itu adalah satu hal yang sama.Padahal pertahanan dan keamanan adalah dua hal berbeda. “Pertahanan selalu bersifat nasional. Pertahanan dihadapkan pada ancaman militer luar negeri,” kata Agus. Karena ancaman pertahanan adalah militer asing, maka yang menjalankan fungsi pertahanan adalah militer suatu negara, dalam hal ini TNI. “Jika ada tentara asing datang, ‘saya akan invasi wilayah Anda,’ inilah tugas tentara [TNI] untuk membendungnya.”


Bila pertahanan adalah persoalan militer, maka di sisi lain keamanan adalah persoalan sipil. Keamanan adalah soal penegakan hukum. Fungsi ini dipegang oleh Polri sebagai aparat penegakan hukum. Jelas Agus, yang bertanggung jawab merespon pelanggaran hukum, tindakan mengganggu ketertiban umum, kericuhan, maupun hal lainnya adalah Polri, bukan TNI. “Soal insurgensi dan terorisme juga. Selama negara tidak dalam darurat perang, respon pertama adalah respon dari penegakan hukum,” lanjut Agus menegaskan. Menurut penjelasannya, aparat sudah benar ketika yang diturunkan adalah Polri pada kasus Kerusuhan Poso 1999. Demikian pula, saat merespon bom Sarinah awal tahun 2016, aparat dinilai sudah berbuat tepat dengan membiarkan Polri yang bergerak alih-alih TNI.


“Itulah tugas Densus, tugas Brimob. [Mereka] digerakkan ketika pemerintah belum punya kemauan politik untuk [memerintahkan] darurat militer, tapi ancaman sudah di depan mata,” ujar purnawirawan TNI yang berpengalaman 30 tahun ini. Menanggapi persoalan TNI yang kadang merasa tak kebagian jatah, Agus menilai, Polri justru harus dilatih untuk menghadapi ancaman seperti terorisme dan insurgensi. Bukannya justru menyerahkan itu pada TNI. Perlengkapan dan kemampuan tempur bisa dibantu oleh TNI, tapi wewenangnya tetap ada di Polri. Membangun profesionalisme militer di TNI


Pandangan Agus Widjojo senada dengan apa yang sudah dikatakan peneliti tentang militer dan demokrasi. Menurut para peneliti, dalam ranah demokrasi institusi militer perlu dibangun sebagai militer profesional. Profesionalisme militer yang dimaksud, menurut peneliti Amos Perlmutter, adalah militer yang murni hanya menjadi alat negara. Artinya, dia tunduk pada pemerintahan sipil dan tidak menentang komando pemerintah; loyal pada negara dan bukan pada pemimpin politik; serta hanya mengurus persoalan pertahanan, tidak terlibat dalam sosial-politik dan keamanan.

Menjadi militer profesional artinya adalah “menjadi prajurit yang berkeahlian, memiliki rasa tanggung jawab, dan kesejawatan,” tulis Samuel Huntington dalam The Soldier and the State, buku klasiknya tentang relasi antara militer dan negara .Huntington juga menyebutkan, ketiadaan profesionalisme militer akan rentan membuatnya menjadi militer pretorian. Artinya, militer ini terlibat dalam urusan sipil seperti urusan keamanan dan sosial-politik. Militer pretorian menjadi berbahaya dalam demokrasi, sebab, bila dibandingkan sipil, militer dilatih untuk perang dan mengokang senjata.

Ketika terlibat urusan sipil, militer bisa memaksa sipil untuk patuh karena memiliki daya tempur yang lebih tinggi. Bila terjadi konflik dengan pihak lain, militer bisa menyelesaikannya dengan cara-cara kekerasan. Hal seperti ini pernah terjadi selama Orde Baru. Orde Baru menerapkan Dwifungsi, yang membolehkan militer masuk politik praktis.


“Dalam demokrasi, pejabat yang dipilih selalu lebih tinggi dari pejabat yang diangkat,” papar Agus Widjojo. Karena, ia melanjutkan, pejabat yang dipilih–seperti presiden dan kepala daerah–dipinjami kedaulatan dari rakyat melalui pemilihan langsung. Pejabat yang dipilih adalah perwakilan langsung dari rakyat. Ini lain halnya dengan pejabat yang diangkat–seperti Panglima TNI atau Kapolri. Mereka diangkat untuk menjalankan perintah dari pejabat yang dipilih. “Panglima TNI, betapa pun gagahnya, tak pernah dipilih oleh rakyat. Dia tak bisa memutuskan apa yang harus dia perbuat. Begitu pun kapolri,” jelas Agus. Dalam profesionalisme militer, yang membuat keputusan politik haruslah seorang pemimpin politik, yakni pejabat seperti presiden atau kepala daerah.


Semangat ini yang termaktub dalam UU No.34/2004 tentang TNI yang lahir dalam proses Reformasi. “Jangan mengenang masa lalu”

Masalahnya, Agus melihat saat ini masih banyak pihak yang masih suka mengenang masa lalu. Pihak-pihak ini belum bisa lepas dari kenangan masa Orde Baru yang melibatkan TNI dalam berbagai hal. Pihak pertama berasal dari kalangan TNI sendiri. Mantan Kepala Staf Teritorial TNI ini melihat, banyak anggota TNI yang seringkali merasa tak kebagian jatah ketika Polri menangani kasus tertentu. “Saya sering dengar, ada yang minta, ‘itu harusnya jatah TNI,'” kata Agus.

 

Pada kasus pemburuan teroris Santoso Juli silam, misalnya, TNI masih terlibat hingga ke dalam perencanaan operasi. Sabtu (20/8) lalu, TNI bahkan berinisiatif melakukan sweeping di Bandung. Lapak baca buku gratis dibubarkan paksa oleh TNI dengan alasan mencegah terulangnya kriminalitas, sebagaimana dilaporkan Kompas.com (22/8). Alasan itu, bila merujuk kembali yang dikatakan Agus, harusnya hanya bisa diutarakan Polri, bukan TNI.

 

Daftar indeks antikorupsi militer

 

Indeks Antikorupsi Militer Indonesia tergolong rendah di antara negara G20. Erat kaitannya dengan kesejahteraan prajurit. Pihak kedua, sementara, berasal dari kalangan pejabat pemerintahan sipil. “Dari luar TNI, politisi banyak minta dukungan TNI,” kata dia. Agus mencontohkan yang dinilainya paling gamblang terlihat: perbuatan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Di tiap transportasi publik yang dibidani Jonan, kerap tampil wajah-wajah militer. “Di bandara, di stasiun, di mana-mana, banyak marinir yang menjaga keamanan.” Jonan sendiri sempat menuai kritik lantaran acapkali tampil berseragam seperti tentara. Menurut Jonan, berdasarkan laporan TribunNews.com (11/1), ada kebanggaan sendiri mengenakan seragam militer. Selain Jonan, politisi lain pun cenderung ringan tangan dalam memanggil tentara. Gubernur DKI Basuki TJahja Purnama alias Ahok beberapa kali melibatkan TNI dalam melakukan penggusuran paksa. Dia berkilah penggusuran paksa tak akan berlangsung tertib tanpa dukungan TNI.

Ahok bahkan sempat berencana memberikan uang saku bagi personel TNI yang membantu kerja Pemprov DKI. “Saya ingin ada Peraturan Gubernur yang memberi uang saku Rp250 ribu per hari,” ujar Ahok saat ditemui Tempo.co (27/7). Melibatkan TNI dalam urusan sipil sebetulnya tidak sepenuhnya dilarang. Menurut Agus, TNI bisa masuk ketika negara berada dalam darurat perang atau melalui deklarasi presiden. “Setelah presiden terima informasi dari kepala daerah, ‘Penegakan hukum di daerah saya tak bisa dengan penegak hukum [polisi],’ lalu presiden keluarkan deklarasi, TNI bisa masuk,” kata dia. Tapi deklarasi seperti ini tak pernah keluar selama Reformasi. Yang ada, pejabat publik dan kepala daerah sewenang-wenang memanggil TNI demi memenuhi kebutuhannya sendiri. Sayangnya, “tidak ada otoritas politik yang menegur,” Agus menyebutkan.

 

sumber : youthproactive.com

 

ULANG TAHUN

  • Selamat Ulang Tahun kepada CHRISTIYANTO G, SIK, SH.MH. pada hari Selasa, 19 Maret 2024 genap berusia 53 Tahun

Archive