function slider_option(){ $con = '

'; echo $con; } add_action('web_footer','slider_option');

 
  • Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

LOGIN

Login terlebih dahulu untuk mengakses fitur website ini

MENU

Halaman Utama
Galeri Foto
Forum Diskusi
Direktori Alumni
Hubungi Kami
Agenda
Berita Alumni
Berita Umum

ADMIN PG

AGENDA PESAT GATRA

DOWNLOAD TERBARU

Download file update dari kami

MEMBER ONLINE

None

JEJARING SOSIAL

FACEBOOK

Home Berita Umum Dirungkus sindikat Upal dan STNK palsu
Dirungkus sindikat Upal dan STNK palsu
BERITA
Senin, 06 April 2015 17:03

sindikat-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di-medan-digulung-polisi

Medan :

Polsek Medan Helvetia menangkap empat tersangka anggota sindikat pemalsu uang dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Dari tangan mereka disita ratusan lembar duit palsu.

Keempat orang ditangkap adalah Irwan Charlie (39 tahun) warga Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia; Boby Chandra (40 tahun) warga Jalan Panglima Diponegoro, Mencirim, Binjai; Sukardi alias Bodong (40 tahun), dan Amry Yusrizal alias Kentong (37 tahun) warga Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari keempat tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku. Di antaranya adalah 389 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 152 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu belum dipotong, satu printer Canon, sebuah komputer jinjing, satu rim kertas ukuran A4, satu kotak kertas, dua gunting, dua pisau cutter, dua penggaris, tiga cartridge warna, dua gulung lakban, satu lembar Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor, dua lembar STNK asli, dua lembar STNK palsu, satu botol alkohol, empat jarum suntik, empat botol tinta printer, sebuah modem, satu stik memori, tiga kartu telepon seluler, satu kartu memori, sebuah tas, dan tiga unit sepeda motor.

Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah anggota Polsek Medan Helvetia mendapat informasi ada aktivitas pencetakan dan pengedaran uang palsu. Setelah diintai, mereka menangkap Iwan Charli di depan Rumah Makan Barokah, Jalan Sei Deli, Medan.

"Tersangka Charli ini merupakan otak pelaku yang menyuruh membuat uang palsu," kata Hondawan di Mapolsek Medan Helvetia, Senin (6/4).

Penangkapan Amri kemudian dikembangkan. Tiga rekannya yakni Boby, Sukardi, dan Amry pun dibekuk di kawasan Jalan Binjai.

"Tersangka Boby bertugas mencetak uang palsu itu. Tersangka mendapat upah Rp 5 juta jika dapat membuat uang palsu dengan nominal Rp 50 juta," ujar Hondawan.

Menurut Hondawan, Boby juga bertugas membeli peralatan dan bahan pembuat uang palsu itu menggunakan duit diberikan Irwan Charli. Berdasakan hasil pemeriksaan, keempat tersangka berencana mengedarkan fulus palsu di sekitar Medan dan Binjai. Mereka berencana membelanjakan uang itu pada malam hari.

"Jumlah totalnya masih kami selidiki. Tapi mereka mengaku baru pertama memalsukan uang," sambung Hondawan.

Setelah diperiksa polisi, Iwan Charli mengaku mendapatkan uang dari Amsar asal Aceh. Laki-laki itu masih diburu petugas. Selain Amsar, polisi pun mengejar Idris Bangun. Menurut keterangan para tersangka, Idris merupakan pecatan tentara itu juga disangka terlibat dalam pencetakan dan pengedaran uang palsu itu.

"Keempat tersangka yang sudah tertangkap belum sempat mengedarkan uang palsu itu. Namun pecatan TNI sudah sempat membelanjakan uang palsu itu. Dia kabur saat diamankan personel Polsek Sunggal beberapa waktu lalu," tambah Hondawan.

Hondawan mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang Palsu subsider Pasal 244, 245 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana lebih subsider pasal 480 KUHPidana. "Keempat tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hondawan.

 

 

source : merdeka.com

 

ULANG TAHUN

  • Selamat Ulang Tahun kepada BAMBANG SUMITRO, SIK pada hari Selasa, 16 April 2024 genap berusia 55 Tahun

Archive