function slider_option(){ $con = '

'; echo $con; } add_action('web_footer','slider_option');

 
  • Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

LOGIN

Login terlebih dahulu untuk mengakses fitur website ini

MENU

Halaman Utama
Galeri Foto
Forum Diskusi
Direktori Alumni
Hubungi Kami
Agenda
Berita Alumni
Berita Umum

ADMIN PG

AGENDA PESAT GATRA

DOWNLOAD TERBARU

Download file update dari kami

MEMBER ONLINE

None

JEJARING SOSIAL

FACEBOOK

Home Berita Umum Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Masalah KPK-Polri
Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Masalah KPK-Polri
BERITA
Minggu, 25 Januari 2015 15:26

18063573layer-500x50068780x390


Jakarta :

 

Penggagas Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menengahi perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Tim pencari fakta, kata Adhie, akan mengungkapkan fakta penyebab kedua lembaga penegak hukum itu diadu seperti saat ini. "Harus ada tim pencari fakta yang untuk buka semuanya kepada publik. Ini bukan persoalan hukum aja, tetapi politik," ujar Adhie dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Adhie mengatakan, tim pencari fakta dapat dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau DPR. Menurut dia, tim tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memahami betul persoalan hukum.

Ia lantas merekomendasikan mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno sebagai ketua tim. "Di kepolisian dia yang masih dihormati oleh kepolisian dan kalangan sipil. Dan dia sangat memahami persoalan hukum dan bertanggungjawab," kata Adhie.

Adhie menilai, tim ini perlu segera dibentuk agar perselisihan KPK dengan Polri cepat selesai dan menghilangkan kerisauan masyarakat. Penyelesaian konflik antara kedua lembaga itu pun dianggap akan memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat luntur akibat konflik yang terjadi.

"Dengan demikian tidak ada simpang siur lagi. Ini memang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum seperti KPK dan Polri," ujar dia.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

KPK dituding sengaja menetapkan status Budi sebagai tersangka bertepatan dengan momentum penunjukannya sebagai calon tunggal Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Parlemen menilai ada unsur politis di balik penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK. Pihak Budi telah mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap KPK tidak memiliki dasar yang kuat dalam menaikkan status hukum Budi.

Tidak hanya itu, dua pimpinan KPK yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun dilaporkan tim kuasa hukum Budi ke Kejaksaan Agung. KPK dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pembiaran terhadap Budi karena menilai jeda waktu antara penyelidikan dan penetapan tersangka terlalu lama.

Pada Jumat (23/1/2015), secara mengejutkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Setelah memeriksa Bambang, Polri menangguhkan penahanan mantan pengacara itu. Bambang ke luar dari Gedung Bareskrim pada Sabtu (24/1/2015) pukul 01.20 WIB dini hari.

Sehari berselang, pada Sabtu (25/1/2015), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.

Namun, Adnan membantah melakukan seperti apa yang diadukan dan menilai pelaporan terhadap dirinya adalah kriminalisasi dan rekayasa untuk menjatuhkan KPK.

 

source: kompas.com

 

ULANG TAHUN

  • Selamat Ulang Tahun kepada CORNELIS FERDINAND HOTMAN SIRAIT, SIK pada hari Jumat, 29 Maret 2024 genap berusia 56 Tahun

Archive