function slider_option(){ $con = '

'; echo $con; } add_action('web_footer','slider_option');

 
  • Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

LOGIN

Login terlebih dahulu untuk mengakses fitur website ini

MENU

Halaman Utama
Galeri Foto
Forum Diskusi
Direktori Alumni
Hubungi Kami
Agenda
Berita Alumni
Berita Umum

ADMIN PG

AGENDA PESAT GATRA

DOWNLOAD TERBARU

Download file update dari kami

MEMBER ONLINE

None

JEJARING SOSIAL

FACEBOOK

Home Berita Umum Penjual Senpi ilegal diringkus Direktorat Reserse Krimum Polda Sumur
Penjual Senpi ilegal diringkus Direktorat Reserse Krimum Polda Sumur
BERITA
Jumat, 03 Oktober 2014 00:15

 

Medan :

 

Dua penjual senjata api (senpi) ditangkap polisi di Deli Serdang, Sumut. Mereka diringkus saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.

Informasi yang berhasil dihimpun, 2 laki-laki yang ditangkap masing-masing Suyandri alias Iwan (34), penduduk Jalan Bhayangkara, Medan, dan Rahmat Syahputra Hasibuan (28), warga Jalan Meteorologi Raya, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Mereka kita tangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Kesuma Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan di Jalan Meteorologi Raya, Selasa (30/9). Dari tangan keduanya, disita 2 pucuk senpi berikut lima butir amunisi," kata AKBP Wawan Munawar, Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (2/10).

Wawan memaparkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai adanya penjualan senpi ilegal. Mereka menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

Berangkat dari penyelidikan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum menerjunkan petugas yang menyamar dan mencoba melakukan transaksi dengan sang penjual. Setelah harga disepakati, mereka pun bertemu di Jalan Kesuma. "Ketika itu, tersangka Rahmat Syahputra Hasibuan menawarkan satu pucuk senpi jenis FN putih metalik merek Makarov P0182 buatan Rusia serta magazennya," terang Wawan.

Saat Rahmat menunjukkan senpi yang akan dijual. Petugas pun membuka penyamaran dan meringkusnya tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, Rahmat mengaku senpi itu sebenarnya akan dijual kepada orang lain. "Dia pun mengakui senpi itu dimiliki Suyandri. Rumahnya kita gerebek dan didapati senpi jenis FN hitam merek Valtro Mod 9 mini kaliber 9 mm buatan Italia beserta magazen," jabarnya.

Rahmat dan Suyandri sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. "Ancamannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," beber Wawan.

Polisi masih mendalami penangkapan ini. Mereka juga menelusuri apakah senpi itu pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sementara itu, tersangka Suyandri mengaku disuruh MAB (36), warga Jalan Karya, untuk menjual senpi itu seharga Rp 5 juta per pucuk. "Dua pucuk itu dihargai Rp 10 juta. Kami dijanjikan upah setelah senpi terjual terjual," akunya..

 

sumber :merdeka.com

 

ULANG TAHUN

  • Selamat Ulang Tahun kepada CORNELIS FERDINAND HOTMAN SIRAIT, SIK pada hari Jumat, 29 Maret 2024 genap berusia 56 Tahun

Archive